BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta aktif dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Selain layanan gratis, peserta juga mendapatkan fasilitas kesehatan dengan biaya yang lebih ringan. Pemerintah pun mendorong seluruh warga Indonesia untuk mendaftar sebagai peserta guna memastikan perlindungan kesehatan yang merata.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, keikutsertaan dalam program ini bersifat wajib. Hal ini berarti setiap penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial, tanpa terkecuali.

Prinsip Kepesertaan yang Tak Dapat Dinonaktifkan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan beberapa hal terkait prinsip kepesertaan, sebagai berikut:

  1. Keberlanjutan Kepesertaan
    • Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat permanen dan tidak dapat dinonaktifkan meskipun kartu tidak digunakan.
  2. Kondisi Khusus untuk Penonaktifan
    • Penonaktifan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
      a. Peserta telah meninggal dunia.
      b. Peserta pindah ke luar negeri.
      c. Peserta melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) dan menjadi Warga Negara Asing (WNA).
      d. Peserta bepergian ke luar negeri untuk pendidikan atau pekerjaan (status dinonaktifkan sementara).
      e. Peserta tidak membayar iuran bulanan (status dinonaktifkan sementara).
  3. Tunggakan Iuran
    • Apabila peserta tidak membayar iuran, tunggakan akan terus dihitung dan bertambah.
    • Maksimal tunggakan yang wajib dilunasi adalah 24 bulan (2 tahun), meskipun tunggakan sebenarnya lebih dari itu.
  4. Reaktivasi Kepesertaan
    • Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus:
      a. Melunasi tunggakan hingga 24 bulan.
      b. Membayar iuran bulan berjalan saat status kepesertaan aktif kembali.

Rizzky menambahkan, kebijakan ini bertujuan memastikan keberlanjutan program dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini
Skrining Kesehatan Untuk Deteksi Risiko Penyakit Serius, Gratis Pakai BPJS

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru