Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Jennus)

Siperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandar Lampung — Nama Nanda Indira ikut terseret dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Namun, hingga Senin (31/8/2026), Kejaksaan Tinggi Lampung belum menyampaikan informasi mengenai penetapan Nanda sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari bidang teknis mengenai status hukum Nanda Indira dalam perkara tersebut.

“Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (Kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis, dikabari,” kata Ricky, Senin.

Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan secara daring pada Senin.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Putusan banding juga lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 11 tahun penjara.

Dendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, menerima gratifikasi, serta melakukan TPPU.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Dendi akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Nama Nanda dalam Persidangan

Nama Nanda Indira muncul dalam perkara tersebut karena sejumlah aset yang disebut dalam persidangan tercatat atas namanya. Di antara aset yang menjadi perhatian adalah rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan aliran dana yang berasal dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita Kejati Lampung, termasuk rumah mewah, tanah, dan barang-barang mewah.

Muncul pula desakan dari sejumlah elemen masyarakat Pesawaran agar kejaksaan mengusut lebih jauh keterkaitan Nanda dengan dugaan TPPU dalam perkara tersebut. Desakan itu antara lain disampaikan melalui aksi di Kejati Lampung.

Meski demikian, hingga kini Nanda belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan nama seseorang atau kepemilikan aset yang disebut dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kejati Dalami Fakta Persidangan

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha sebelumnya mengatakan, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” kata Budi.

Budi juga memastikan dugaan TPPU telah dimasukkan dalam dakwaan perkara Dendi.

“Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.

Menurut Budi, penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejati Lampung dan kejaksaan negeri di wilayah Lampung dilakukan sesuai koridor hukum serta berada di bawah supervisi pimpinan.

“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” katanya.

Ia menegaskan kejaksaan mengedepankan rasa keadilan dalam setiap proses penanganan perkara serta memastikan proses hukum tidak berlangsung secara transaksional.

“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga,” ujar Budi. (ihd)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Berita Terbaru

Banten

Polda Banten Gelar Syukuran HUT ke-78 Polwan RI

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:07 WIB