JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah meminta kepolisian mengembalikan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai valuta asing yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie mengklaim barang yang diminta dikembalikan sebagai barang pribadi milik dirinya dan keluarga yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Salah satunya berupa foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik dari rumah keluarga Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
”Yang diminta dikembalikan kepada Pak FA (Febrie Adriansyah) bukan seperti yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kilogram dan uang dalam berbagai bentuk valuta asing dikembalikan. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febrie dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Febrie melalui tim kuasa hukumnya saat ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul.
Menurut Febrie, rumah tersebut merupakan milik keluarganya dan telah dimiliki sejak lama. Rumah itu, kata dia, juga sudah lama tidak ditempatinya.
Meski mempersoalkan penggeledahan di Sentul, Febrie tidak mempermasalahkan penggeledahan di lokasi lain, termasuk Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
”Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami, proses penggeledahan di Sentul itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), tim advokat Febrie meminta majelis hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita. Pengembalian diminta dilakukan dalam keadaan utuh segera setelah putusan praperadilan dibacakan.
Dalam petitumnya, Febrie juga menyatakan penyitaan barang-barang pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Para pihak yang menjadi termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Praperadilan itu merupakan bagian dari upaya hukum Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan paksa berupa penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dengan demikian, bantahan mengenai emas dan uang hasil sitaan tersebut muncul di tengah proses hukum yang berjalan di dua institusi penegak hukum. Febrie melalui kuasa hukumnya menegaskan, permintaan pengembalian yang diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan barang pribadi dan keluarga, bukan emas 74 kilogram maupun uang valuta asing. (ihd)














