Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Jennus)

Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah meminta kepolisian mengembalikan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai valuta asing yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie mengklaim barang yang diminta dikembalikan sebagai barang pribadi milik dirinya dan keluarga yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Salah satunya berupa foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik dari rumah keluarga Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

”Yang diminta dikembalikan kepada Pak FA (Febrie Adriansyah) bukan seperti yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kilogram dan uang dalam berbagai bentuk valuta asing dikembalikan. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febrie dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Febrie melalui tim kuasa hukumnya saat ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul.

Menurut Febrie, rumah tersebut merupakan milik keluarganya dan telah dimiliki sejak lama. Rumah itu, kata dia, juga sudah lama tidak ditempatinya.

Meski mempersoalkan penggeledahan di Sentul, Febrie tidak mempermasalahkan penggeledahan di lokasi lain, termasuk Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

”Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami, proses penggeledahan di Sentul itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), tim advokat Febrie meminta majelis hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita. Pengembalian diminta dilakukan dalam keadaan utuh segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Dalam petitumnya, Febrie juga menyatakan penyitaan barang-barang pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Para pihak yang menjadi termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Praperadilan itu merupakan bagian dari upaya hukum Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan paksa berupa penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Dengan demikian, bantahan mengenai emas dan uang hasil sitaan tersebut muncul di tengah proses hukum yang berjalan di dua institusi penegak hukum. Febrie melalui kuasa hukumnya menegaskan, permintaan pengembalian yang diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan barang pribadi dan keluarga, bukan emas 74 kilogram maupun uang valuta asing. (ihd)

Berita Terkait

Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas
Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot
Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Berita Terbaru