Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso menjawab awak medisnyang menghampirinya setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas. (Jennus)

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso menjawab awak medisnyang menghampirinya setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas. Hendi dinilai terbukti menerima 500.000 dollar Singapura terkait pencairan dana kerja sama tersebut.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

” Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, Hendi menerima 500.000 dollar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas di PGN. Perbuatan Hendi bersama sejumlah pihak lainnya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dollar AS atau sekitar Rp 255 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dollar AS.

Selain pidana penjara, Hendi dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500.000 dollar Singapura. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang dalam nilai yang sama yang sebelumnya telah disetorkan Hendi ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hendi dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Merusak Tata Kelola BUMN

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan Hendi dinilai memberatkan karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Majelis hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang tersebut.

Di sisi lain, sejumlah keadaan menjadi pertimbangan yang meringankan. Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan 500.000 dollar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas ataupun menilai kecukupan nilai jaminan. Menurut hakim, kelalaian dalam aspek tersebut melekat pada PGN sebagai korporasi.

“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujar Ni Kadek.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Hendi lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena uang sebesar 500.000 dollar Singapura yang telah disetorkan Hendi ke rekening penampungan KPK telah diperhitungkan dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya
Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot
Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Berita Terbaru