Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee bersitegang dengan Dokter Samira alias Doktif (membelakangi lensa), yang menjadi saksi dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (Jennus)

Dokter Richard Lee bersitegang dengan Dokter Samira alias Doktif (membelakangi lensa), yang menjadi saksi dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026), berlangsung tegang. Richard mempertanyakan pertemuan antara Dokter Detektif (Doktif), Samira Farahnaz, dan rekannya, Ivan, yang disebut membahas penyelesaian perkara dengan nilai hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Richard menuding Samira pernah meminta uang Rp 200 miliar kepada Ivan agar perkara yang menjeratnya dihentikan. Richard juga mempertanyakan pertemuan yang disebut berlangsung pada 16 Januari 2026 di sebuah rumah.

Menurut Richard, pertemuan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat. Ivan, kata dia, bahkan dilarang membawa telepon seluler maupun barang lain ketika memasuki lokasi pertemuan.

“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar,” kata Richard di persidangan.

Richard kemudian meminta Samira memastikan apakah benar permintaan tersebut disampaikan kepada Ivan dengan tujuan agar perkara yang dihadapinya dibubarkan.

Samira membantah tudingan itu. Ia mengakui adanya pertemuan, tetapi menegaskan dirinya tidak pernah mengajak Ivan untuk bertemu.

“Itu bohong, Yang Mulia. Saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah,” ujar Samira.

Perdebatan kemudian memanas. Richard memperingatkan Samira agar berhati-hati memberikan keterangan karena kesaksiannya disampaikan di bawah sumpah. Richard juga mengklaim memiliki dokumentasi yang dapat membuktikan adanya pertemuan tersebut.

“Ada fotonya! Hati-hati, lo, Anda disumpah pada waktu itu,” ujar Richard.

Bantah Minta Uang Damai

Seusai persidangan, Samira memberikan penjelasan mengenai penyebutan angka ratusan miliar rupiah dalam persidangan. Ia membantah meminta uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut Samira, angka sekitar Rp 250 miliar merupakan perkiraan nilai kerugian masyarakat yang berkaitan dengan persoalan yang dipersoalkan dalam perkara Richard Lee.

“Nah, saya bilang saya enggak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah, kalau yang saya dengar itu saya hitung-hitung, itu sekitar Rp 250 miliar,” kata Samira seusai sidang.

Jika penyelesaian secara damai hendak ditempuh, menurut dia, nilai tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat. Karena itu, Samira menilai pernyataannya mengenai ratusan miliar rupiah telah dipelintir seolah-olah dirinya meminta uang sebesar itu.

“Kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan saja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terbaru