JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026), berlangsung tegang. Richard mempertanyakan pertemuan antara Dokter Detektif (Doktif), Samira Farahnaz, dan rekannya, Ivan, yang disebut membahas penyelesaian perkara dengan nilai hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Richard menuding Samira pernah meminta uang Rp 200 miliar kepada Ivan agar perkara yang menjeratnya dihentikan. Richard juga mempertanyakan pertemuan yang disebut berlangsung pada 16 Januari 2026 di sebuah rumah.
Menurut Richard, pertemuan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat. Ivan, kata dia, bahkan dilarang membawa telepon seluler maupun barang lain ketika memasuki lokasi pertemuan.
“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar,” kata Richard di persidangan.
Richard kemudian meminta Samira memastikan apakah benar permintaan tersebut disampaikan kepada Ivan dengan tujuan agar perkara yang dihadapinya dibubarkan.
Samira membantah tudingan itu. Ia mengakui adanya pertemuan, tetapi menegaskan dirinya tidak pernah mengajak Ivan untuk bertemu.
“Itu bohong, Yang Mulia. Saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah,” ujar Samira.
Perdebatan kemudian memanas. Richard memperingatkan Samira agar berhati-hati memberikan keterangan karena kesaksiannya disampaikan di bawah sumpah. Richard juga mengklaim memiliki dokumentasi yang dapat membuktikan adanya pertemuan tersebut.
“Ada fotonya! Hati-hati, lo, Anda disumpah pada waktu itu,” ujar Richard.
Bantah Minta Uang Damai
Seusai persidangan, Samira memberikan penjelasan mengenai penyebutan angka ratusan miliar rupiah dalam persidangan. Ia membantah meminta uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Samira, angka sekitar Rp 250 miliar merupakan perkiraan nilai kerugian masyarakat yang berkaitan dengan persoalan yang dipersoalkan dalam perkara Richard Lee.
“Nah, saya bilang saya enggak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah, kalau yang saya dengar itu saya hitung-hitung, itu sekitar Rp 250 miliar,” kata Samira seusai sidang.
Jika penyelesaian secara damai hendak ditempuh, menurut dia, nilai tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat. Karena itu, Samira menilai pernyataannya mengenai ratusan miliar rupiah telah dipelintir seolah-olah dirinya meminta uang sebesar itu.
“Kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan saja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?” ujarnya. (ihd)














