JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma pidana.
Menurut Yusril, putusan tersebut memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/8/2026).
Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden. Rumusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat diajukan oleh pihak lain.
Yusril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kedua pasal itu mengatur tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden, termasuk ancaman pidananya.
Yusril menjelaskan, konstruksi pengaturan penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP Nasional berbeda dengan KUHP lama. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan. Artinya, proses penegakan hukum mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
“MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya,” ujarnya.
Menurut Yusril, hal penting yang perlu dipahami masyarakat ialah kritik, pendapat, dan ekspresi tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi. Namun, ruang tersebut tidak berarti menghilangkan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP dan penindakannya pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari presiden atau wakil presiden,” katanya.
Pemerintah, lanjut Yusril, menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menuturkan, MK menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Adapun bagian yang dikabulkan berkaitan dengan Pasal 220 mengenai sifat tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.
Yusril mengatakan, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya sudah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan ialah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden,” kata Yusril.
Oleh karena itu, karena Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya. (ihd)














