JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya dijaga oleh sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa penempatan personel di kediaman Febrie dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan terhadap Jampidsus. Menurut dia, pengerahan personel dilakukan berdasarkan permintaan dari institusi Kejaksaan Agung.
“Pengamanan terhadap Jampidsus benar dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Regulasi itu menjadi dasar pemberian perlindungan bagi jaksa yang menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk dalam aspek pengamanan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang di ruang publik.
Menurut Nas, informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi merupakan proses penegakan hukum yang berbeda dan berada dalam kewenangan kepolisian.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” kata Nas.
Penegasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa pengamanan di kediaman Jampidsus merupakan bagian dari pelaksanaan perlindungan terhadap aparat penegak hukum berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan Agung dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ihd)














