Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tirif Riwanto (membelakangi kamera) mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu. (Jennus)

Terdakwa Tirif Riwanto (membelakangi kamera) mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Indramayu – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (8/7/2026), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menetapkan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap lima korban, termasuk dua anak, merupakan kejahatan yang sangat berat sehingga memerlukan penegakan hukum secara tegas. Majelis menyebut perbuatan tersebut termasuk kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Menurut hakim, pidana mati dalam perkara ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan, melainkan juga untuk memberikan efek pencegahan, baik kepada masyarakat secara umum maupun kepada pelaku kejahatan.

Majelis menegaskan putusan dijatuhkan sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.

“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” kata Wimmy.

Dalam amar putusan, majelis juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa dinilai tidak jujur selama proses persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Atas perbuatannya, Ririn dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

Perkara ini berawal dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Para korban masing-masing adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena seluruh korban berasal dari satu keluarga dan terdapat korban anak-anak. (ihd)

Berita Terkait

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung
KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura
Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul
Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata
Sepekan Menghilang, Nadira Az Zahra Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lelah dan Disorientasi
KY Tindak Lanjuti Laporan Tim Nadiem, Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim Tipikor Dikaji
KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli setelah Bupati Kuansing Ditangkap
Forensik Ungkap Pilot AMA Tewas akibat Tembakan Kontak, Penyelidikan Terus Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:27 WIB

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:23 WIB

KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:42 WIB

Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga

Berita Terbaru