Roy Suryo Ditangkap, Jokowi: Ikuti Proses Hukum hingga Persidangan

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar penangkapan Roy Suryo Notodiprojo di Solo, Jumat (18/6/2026). (Jennus)

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar penangkapan Roy Suryo Notodiprojo di Solo, Jumat (18/6/2026). (Jennus)

Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, perkara tersebut nantinya akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.

“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2026).

Ia menegaskan, keputusan terkait perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Pemerintah, kata dia, menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” katanya.

Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung apabila diperlukan dalam proses persidangan.

“Iya hadir, akan hadir,” ujarnya.

Jika nantinya diminta oleh pengadilan, Jokowi memastikan akan membawa sejumlah bukti yang diperlukan, termasuk dokumen ijazah asli pendidikannya.

“Iya, sesuai dengan yang saya sampaikan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disebut disampaikan oleh istri Roy Suryo.

Penangkapan itu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB