Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentara empat prajurid TNI mengikuti pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Jennus)

Tentara empat prajurid TNI mengikuti pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang merancang aksi penyiraman air keras terhadap korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan pelajaran dan menimbulkan efek jera kepada Andrie Yunus. Para pelaku menilai korban telah merugikan dan mencemarkan institusi TNI melalui berbagai aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukannya.

Rangkaian peristiwa yang memicu tindakan tersebut antara lain aksi Andrie saat menginterupsi pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, pengajuan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, hingga tudingan mengenai intimidasi terhadap KontraS dan kritik terhadap peran militer dalam sejumlah peristiwa nasional.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap sikap maupun pandangan korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan. Terlebih, para terdakwa telah merencanakan penggunaan air keras yang diketahui berpotensi menimbulkan luka bakar berat.

Atas perbuatannya, keempat anggota TNI tersebut dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga berbeda-beda dibandingkan tuntutan jaksa militer yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. (ihd)

Berita Terkait

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Rabu, 23 September 2026 - 14:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Berita Terbaru