JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 19 kasus pelemparan kereta api sepanjang Januari hingga 3 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dengan sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan seluruh pelaku yang telah diamankan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, aksi pelemparan kereta api tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja atau tindakan iseng semata karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang serius.
Saat kereta melaju dalam kecepatan tinggi, batu atau benda lain yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai penumpang, mengenai masinis yang sedang bertugas, hingga memicu kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Karena itu, pelaku pelemparan kereta dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman hukuman meningkat menjadi sembilan tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang setiap tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Franoto menegaskan bahwa usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Anak-anak yang menganggap pelemparan kereta sebagai candaan, kata dia, tetap harus menghadapi proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko terganggunya masa depan mereka.
Untuk menekan angka kejadian, KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi keselamatan di sekolah, permukiman warga di sekitar jalur rel, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, dan komunitas pecinta kereta api.
KAI juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di sekitar jalur rel maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Menjelang masa libur sekolah, orang tua dan tenaga pendidik diminta meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak guna mencegah terulangnya aksi pelemparan kereta.
“Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan,” ujar Franoto. (ihd)














