Madrasah dan Pesantren Siap  Menjangkau 3 Juta Anak Putus Sekolah

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menyatakan kesiapan madrasah dan pesantren untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Jaringan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar hingga pelosok dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang selama ini belum terjangkau layanan sekolah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Perpres tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menekan angka anak tidak sekolah yang masih tinggi di Indonesia. Menurut dia, madrasah dan pesantren memiliki posisi yang kuat untuk membantu menjangkau kelompok masyarakat yang berada di wilayah terpencil maupun rentan secara sosial dan ekonomi.

“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menuturkan, keberadaan ribuan madrasah dan pesantren yang tersebar di berbagai daerah menjadi modal besar dalam mendukung agenda nasional pemerataan pendidikan. Lembaga-lembaga tersebut dinilai mampu membuka akses belajar yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah atau belum pernah mengenyam pendidikan formal.

“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” kata Nasaruddin.

Peluncuran Perpres PP ATS dilakukan sebagai respons atas masih besarnya jumlah anak usia sekolah yang berada di luar sistem pendidikan. Pada 2025, tercatat lebih dari 3 juta anak berusia 6–18 tahun tidak mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

Beragam faktor menjadi penyebab kondisi tersebut, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga berbagai kerentanan sosial lainnya. Pemerintah berharap Perpres ini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah bertambahnya jumlah anak tidak sekolah sekaligus mengembalikan mereka ke jalur pendidikan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menekankan penguatan sistem deteksi dini, pendataan yang terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta peningkatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan. (ihd)

Berita Terkait

SMSI Gelar Anugerah 2026 untuk Tokoh yang Berjasa bagi Dunia Pers Indonesia
Kasatgas PRR Pastikan Hibah Antardaerah Segera Rampung untuk Dukung Pemulihan
Daerah Terdampak Bencana Diminta Tak Tunda Realisasi Tambahan TKD
Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta
AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang
Di Hadapan Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN Bahas Strategi Pertanahan untuk Asta Cita
Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Papua, Wamendagri Ribka Haluk Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Mahasiswa Diminta Jadi Agen Perubahan Berdaya Saing Global, Ini Pesan Wamendagri Bima Arya

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:17 WIB

SMSI Gelar Anugerah 2026 untuk Tokoh yang Berjasa bagi Dunia Pers Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:56 WIB

Kasatgas PRR Pastikan Hibah Antardaerah Segera Rampung untuk Dukung Pemulihan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:47 WIB

Daerah Terdampak Bencana Diminta Tak Tunda Realisasi Tambahan TKD

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:29 WIB

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang

Berita Terbaru