KPK Dalami Peran Perusahaan Pemilik Maktour dalam Pengisian Kuota Haji

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri mekanisme pengisian kuota haji pada PT Maktour dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah staf perusahaan milik pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat staf PT Maktour diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026). Penyidik menggali keterangan mengenai proses pengusulan hingga mekanisme pengisian kuota haji yang dijalankan perusahaan tersebut.

“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. Namun, pemilik Maktour itu belum dapat memenuhi panggilan karena mengaku masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik terus menelusuri keterkaitannya dengan proses distribusi kuota haji yang menjadi objek perkara.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sejumlah langkah hukum telah ditempuh penyidik. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kemudian diperluas dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Langkah tersebut menandai upaya KPK mengurai dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak dalam tata kelola kuota haji nasional. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR
UMY Tingkatkan Profesionalisme Satpam Melalui Kepelatihan Bersama Polres Bantul
Semarak Bhayangkara ke-80, Peserta Lomba Mural Lahat Dapat Undangan Khusus dari Satlantas
KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ponpes Miftahul Anwar Dampasan Pelajari Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di UMY
Ekonom UMY: Tata Kelola Fiskal Jadi Kunci Hadapi Dampak Efisiensi Anggaran
UMY Sabet Gold Medal dan Best Innovation Award di SPARK 2026
Alumni KPI UMY Raih Kalpataru 2026, Ubah Sampah Jadi Gerakan Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:07 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:04 WIB

UMY Tingkatkan Profesionalisme Satpam Melalui Kepelatihan Bersama Polres Bantul

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:21 WIB

Semarak Bhayangkara ke-80, Peserta Lomba Mural Lahat Dapat Undangan Khusus dari Satlantas

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:07 WIB

KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Ponpes Miftahul Anwar Dampasan Pelajari Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di UMY

Berita Terbaru