KPK Dalami Peran Perusahaan Pemilik Maktour dalam Pengisian Kuota Haji

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri mekanisme pengisian kuota haji pada PT Maktour dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah staf perusahaan milik pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat staf PT Maktour diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026). Penyidik menggali keterangan mengenai proses pengusulan hingga mekanisme pengisian kuota haji yang dijalankan perusahaan tersebut.

“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. Namun, pemilik Maktour itu belum dapat memenuhi panggilan karena mengaku masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik terus menelusuri keterkaitannya dengan proses distribusi kuota haji yang menjadi objek perkara.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sejumlah langkah hukum telah ditempuh penyidik. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kemudian diperluas dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Langkah tersebut menandai upaya KPK mengurai dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak dalam tata kelola kuota haji nasional. (ihd)

Berita Terkait

Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun
Dadan Hindayana Ditahan, Dua Wakil Kepala BGN Menyusul, Korupsi Program MBG
OTT Imigrasi Jakbar, KPK Selidiki Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP WNA
UMY Dorong Petani Magelang Kenali Penyebab Cacat Mutu Biji Kopi Sejak Dini
Gerindra Desak Wali Kota Bertanggung Jawab atas Polemik TKD Tanpa Menyalahkan Pihak Lain
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Kasus TKD Rugikan Negara Miliaran
Di Hadapan Majelis Hakim, Nadiem Akui sebagai Menteri Dirinya Banyak Kekurangan
ABPEDNAS Gandeng SUCOFINDO Perluas Akses Air Bersih untuk Masyarakat Pedesaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Dua Wakil Kepala BGN Menyusul, Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:38 WIB

OTT Imigrasi Jakbar, KPK Selidiki Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP WNA

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:13 WIB

UMY Dorong Petani Magelang Kenali Penyebab Cacat Mutu Biji Kopi Sejak Dini

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Gerindra Desak Wali Kota Bertanggung Jawab atas Polemik TKD Tanpa Menyalahkan Pihak Lain

Berita Terbaru