Senin, 27 April 2026

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. (Komnas HAM)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa dari analisis rekaman CCTV di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, teridentifikasi setidaknya 14 orang yang saling terhubung dalam satu klaster pergerakan.
“Berdasarkan analisis CCTV, data seluler dari kepolisian, termasuk penelusuran komunikasi melalui BTS (Base Transceiver Station), serta keterangan saksi, terlihat adanya keterkaitan antarindividu di lokasi kejadian,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Selain kelompok tersebut, Komnas HAM juga menemukan lebih dari lima orang lain yang tidak dikenal berada di lokasi dengan aktivitas mencurigakan. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang tidak berada langsung di tempat kejadian, namun memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut.
Temuan penting lainnya adalah indikasi penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor telepon seluler yang digunakan para pelaku. Nomor-nomor tersebut diketahui diaktifkan hanya satu hingga dua hari sebelum kejadian.
“Diduga pelaku menggunakan identitas orang lain, seperti anak kecil, ibu rumah tangga, hingga lansia, untuk meregistrasi nomor telepon guna menyamarkan identitas,” kata Saurlin.
Komnas HAM juga menelusuri adanya keterkaitan pergerakan para pelaku dengan sebuah lokasi tertentu yang diduga menjadi titik awal sebelum aksi berlangsung. Di lokasi kejadian, pelaku disebut membawa barang mencurigakan, seperti plastik berisi cairan dan perangkat tertentu, serta masih mengikuti korban setelah insiden terjadi.
Rangkaian temuan tersebut, menurut Komnas HAM, menunjukkan adanya pola koordinasi yang kuat dan terstruktur. Karena itu, lembaga ini menilai diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat.
Pengungkapan kasus secara menyeluruh dinilai krusial, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap aktivis dan penegakan prinsip hak asasi manusia di Indonesia. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 27 April 2026 - 22:23 WIB
Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie YunusSenin, 27 April 2026 - 17:55 WIB
Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 RibuJumat, 24 April 2026 - 21:44 WIB
Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah HukumKamis, 23 April 2026 - 16:43 WIB
KPK Dalami Skema Kuota Haji 2023–2024, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai SaksiRabu, 22 April 2026 - 19:56 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Tertunda, Kursi Kuasa Hukum Nadiem KosongBerita Terbaru

Yogyakarta
Dorong Net Zero Emission, AHY Perkuat Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Infrastruktur
Senin, 27 Apr 2026 - 23:09 WIB

Yogyakarta
Kampung Mrican Sleman Disulap Jadi Kawasan Sehat dan Tertata, AHY Beri Apresiasi
Senin, 27 Apr 2026 - 23:00 WIB

Yogyakarta
UMY Respons Rencana Evaluasi Prodi, Pilih Perkuat Kurikulum dan Soft Skills Mahasiswa
Senin, 27 Apr 2026 - 22:52 WIB

Lampung
Groundbreaking Jalan Bandar Jaya–Mandala, Pemprov Lampung Targetkan Kemantapan 96 Persen
Senin, 27 Apr 2026 - 22:41 WIB

