42 Orang Diamankan Usai Kerusuhan dan Pembakaran Fasilitas Publik di Palembang

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan 42 orang pelaku aksi anarkis di Palembang. (Jennus)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan 42 orang pelaku aksi anarkis di Palembang. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan 42 orang terduga pelaku aksi anarkis yang merusak dan membakar sejumlah fasilitas publik di Palembang, Minggu (31/8/2025) dini hari.

Fasilitas yang menjadi sasaran antara lain Gedung DPRD Sumsel, Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, serta sejumlah pos polisi di kota itu.

Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, kita sudah mengamankan 42 orang pelaku. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda,” ujarnya di Palembang.

Kerusuhan bermula sekitar pukul 02.20 WIB ketika ratusan orang yang diduga kelompok geng motor melakukan konvoi di kawasan Jalan POM IX. Tanpa peringatan, massa melempari videotron di halaman DPRD hingga hancur, merusak pagar, lalu membakar area lobi depan gedung. Api sempat membesar dan menimbulkan kepanikan warga sekitar yang khawatir merembet ke bangunan lain.

Sejumlah warga mengaku kaget dengan aksi mendadak tersebut. “Tiba-tiba saja rombongan itu merusak dan membakar halaman depan DPRD Palembang,” kata Ilham, warga sekitar. Warga lain, Dina, menambahkan, “Semua motor mereka pakai knalpot brong, jelas anak geng motor.”

Selain Gedung DPRD dan Ditlantas Polda Sumsel, massa juga merusak serta membakar beberapa pos polisi di Palembang.

Polisi masih menyelidiki motif aksi dan menelusuri jaringan pelaku yang diduga berasal dari kelompok geng motor. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru