Yoppen Alinda, SH Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Masih Sah Kuasa Hukum Sengketa Tanah

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Baturaja — Kantor Hukum Descova melalui pimpinan cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yoppen Alinda, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh Lely Patimah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU, Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/187/X/2025/SPKT/POLRES OKU.

Dalam laporan itu, Yoppen dituduh melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Menanggapi tudingan itu, Yoppen menyatakan penyesalan atas tindakan hukum yang ditempuh oleh kliennya sendiri. Ia menegaskan, hingga kini belum ada surat pencabutan kuasa resmi dari Lely Patimah, sehingga statusnya masih sebagai kuasa hukum sah dalam perkara perdata sengketa jual beli tanah warisan keluarga almarhum Sarjak.

“Selaku kuasa hukum, saya telah menjalankan semua tahapan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan Polres OKU dan mengikuti mediasi di Polsek Lubuk Batang serta di Kantor Kepala Desa Merbau,” ujar Yoppen dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

Tanah yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar setengah hektar, dan menurut Yoppen, melibatkan dua pihak keluarga pelapor—Fathul bin Sarjak dan Fahmi—yang menjual tanah warisan kepada pembeli bernama Yanto tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Dalam proses mediasi yang dipimpin Kepala Desa Merbau Adian Marelo, turut hadir perangkat desa, pihak ahli waris, pembeli, dan salah satu penjual, yakni Fahmi. Mediasi itu menghasilkan kesimpulan bahwa penjualan tanah belum sah karena tidak melibatkan seluruh ahli waris. Kepala Desa Merbau disebut akan meninjau ulang serta mencabut surat jual beli setelah menghadirkan pihak penjual, Fathul bin Sarjak.

Namun, sebelum tindak lanjut dilakukan, pihak keluarga pelapor disebut melapor ke polisi, sehingga Yoppen mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres OKU terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Kepala Desa Merbau Adian Marelo, penjual Fathul Anuar bin Sarjak, dan pembeli Asep Purwanto.

“Langkah hukum ini saya ambil demi menjaga hak-hak hukum klien saya dan keadilan bagi seluruh ahli waris,” kata Yoppen. Ia juga berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai perkara ini sebelum proses hukum dan pemeriksaan bukti-bukti berjalan secara objektif oleh pihak kepolisian. (tim)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru