Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Arsip Antara)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Arsip Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem peradilan pidana. KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari proses uji formil terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.

Melalui praperadilan ini, Yaqut meminta pengadilan menguji keabsahan status tersangkanya. Proses tersebut kini menunggu pembuktian di persidangan yang akan dimulai akhir Februari mendatang. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru