JENDELANUSANTARA.COM, Serang — Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dikenai sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor. Ia membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm, tindakan yang dinilai berisiko dan bertentangan dengan peraturan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, menyampaikan bahwa sanksi tilang telah dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas mendatangi langsung kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang untuk melakukan penindakan.
“Sudah kami tilang. Beliau dikenakan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Tiwi di Serang, Senin (14/7/2025).
Pasal 291 mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, dengan sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sementara itu, Pasal 292 melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Informasi pelanggaran ini beredar di media sosial dan memicu perhatian publik, mengingat pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dalam tertib berlalu lintas.
Kepada awak media, Nur Agis tak menampik kesalahan yang telah dilakukan. Ia mengakui kelalaiannya dan tidak meminta perlakuan istimewa. “Saya minta agar diberi sanksi sesuai aturan. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara,” ucapnya.
Kompol Tiwi menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai prioritas. “Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” katanya. (ihd)














