Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara. (Bareskrim)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara. (Bareskrim)

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Sarif Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengoperasikan situs judi online sejak 2022. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, bisnis ilegal itu menghasilkan keuntungan hingga Rp3 miliar.

“Pengendali situs judi online tersebut telah menjalankan operasional sejak 2022,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut penyidik, jaringan ini mempekerjakan sedikitnya 17 orang yang terdiri atas satu manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor. Seluruh aktivitas operasional disebut berlangsung di Kamboja, sementara pasar utama tetap menyasar pengguna di Indonesia.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim pada awal Desember 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah situs judi online, antara lain Civitoto dan Jalutoto, yang menyediakan berbagai permainan seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.

Penyidik juga menemukan bahwa transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, baik untuk deposit maupun penarikan dana. Hal ini menguatkan dugaan bahwa masyarakat Indonesia menjadi target utama.

Berdasarkan hasil analisis dan profiling, polisi kemudian mengidentifikasi pemilik sekaligus pengendali jaringan tersebut. Dari penyidikan terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. LT telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB