Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara. (Bareskrim)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara. (Bareskrim)

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Sarif Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengoperasikan situs judi online sejak 2022. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, bisnis ilegal itu menghasilkan keuntungan hingga Rp3 miliar.

“Pengendali situs judi online tersebut telah menjalankan operasional sejak 2022,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut penyidik, jaringan ini mempekerjakan sedikitnya 17 orang yang terdiri atas satu manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor. Seluruh aktivitas operasional disebut berlangsung di Kamboja, sementara pasar utama tetap menyasar pengguna di Indonesia.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim pada awal Desember 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah situs judi online, antara lain Civitoto dan Jalutoto, yang menyediakan berbagai permainan seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.

Penyidik juga menemukan bahwa transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, baik untuk deposit maupun penarikan dana. Hal ini menguatkan dugaan bahwa masyarakat Indonesia menjadi target utama.

Berdasarkan hasil analisis dan profiling, polisi kemudian mengidentifikasi pemilik sekaligus pengendali jaringan tersebut. Dari penyidikan terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. LT telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru