Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara. (Bareskrim)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online lintas negara. (Bareskrim)

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Sarif Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengoperasikan situs judi online sejak 2022. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, bisnis ilegal itu menghasilkan keuntungan hingga Rp3 miliar.

“Pengendali situs judi online tersebut telah menjalankan operasional sejak 2022,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut penyidik, jaringan ini mempekerjakan sedikitnya 17 orang yang terdiri atas satu manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor. Seluruh aktivitas operasional disebut berlangsung di Kamboja, sementara pasar utama tetap menyasar pengguna di Indonesia.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim pada awal Desember 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah situs judi online, antara lain Civitoto dan Jalutoto, yang menyediakan berbagai permainan seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.

Penyidik juga menemukan bahwa transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, baik untuk deposit maupun penarikan dana. Hal ini menguatkan dugaan bahwa masyarakat Indonesia menjadi target utama.

Berdasarkan hasil analisis dan profiling, polisi kemudian mengidentifikasi pemilik sekaligus pengendali jaringan tersebut. Dari penyidikan terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. LT telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ihd)

Berita Terkait

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah
MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara
Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Pesta Narkoba
Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIB

MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Berita Terbaru

PURWAKARTA

Polres Purwakarta Dialog Humanis Berlangsung Tertib

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:17 WIB