UGM Nonaktifkan Dosen Tersangka Kasus Stem Cell Ilegal

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Sleman — Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosennya, drh Yuda Heru Fibrianto (56), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Langkah ini ditempuh agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.

”YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar bisa fokus menghadapi kasus hukumnya,” ujar Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, Rabu (27/8/2025).

Made Andi menambahkan, UGM akan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan status kepegawaian Yuda. ”Universitas akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang final dan mengikat,” katanya.

UGM, lanjutnya, menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Pabrik Stem Cell

Kasus ini bermula dari pembongkaran pabrik stem cell ilegal di Magelang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli 2025.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan pabrik tersebut memproduksi produk biologi ilegal berupa sekretom, turunan sel punca yang disuntikkan kepada pasien manusia tanpa izin edar maupun kewenangan praktik.

”Pelaku tidak memiliki izin edar produk maupun izin praktik kedokteran hewan, tetapi sekretom tersebut digunakan kepada pasien manusia,” ujar Taruna.

Dari lokasi, penyidik menemukan produk sekretom dalam tabung 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye, serta 23 botol sekretom berisi 5 liter yang disimpan di lemari pendingin. Produk siap edar itu dilengkapi identitas pasien.

Taruna memperkirakan nilai ekonomi kasus ini mencapai Rp 230 miliar. Ia menegaskan, produk terapi lanjut seperti sel punca atau turunannya wajib memiliki izin edar sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance.

BPOM telah memeriksa 12 saksi dan menetapkan Yuda Heru sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru