Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Bersama Tujuh Lainnya

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan tenang dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya senyum saja karena itu bagian dari proses. Nanti ada tahap lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana,” ujar Roy saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy mengatakan tidak akan gegabah dalam mengambil sikap hukum. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah lanjutan. “Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, akan ikuti nasihat tim hukum,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

Menurut Asep, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Adapun klaster kedua dikenakan pasal yang sama dengan tambahan ketentuan terkait manipulasi data elektronik,” tutur Asep. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB