Tragedi Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopral Dua Basarsyah, prajurit TNI aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Jennus)

Kopral Dua Basarsyah, prajurit TNI aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Palembang — Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua Basarsyah, prajurit TNI aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Selain hukuman pokok, oditur juga menuntut pemecatan Kopda Basarsyah dari dinas kemiliteran. Tuntutan ini merujuk pada dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Perbuatan terdakwa mencoreng kehormatan TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin militer,” ujar Oditur Militer Kolonel CHK Darwin Butar-Butar.

Tindakan Kopda Basarsyah pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, menewaskan tiga anggota polisi, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam.

Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan dengan laras utama Fabrique Nationale Carabine (FNC) dan suku cadang senapan SS1. Fakta ini memperkuat penerapan UU Darurat.

Oditur menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. “Nihil,” kata Darwin.

Sebaliknya, terdapat enam poin pemberat, antara lain rekam jejak terdakwa yang pernah dipidana karena kasus serupa, serta dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban.

Kuasa hukum Kopda Basarsyah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis, yang akan diserahkan ke majelis hakim pada 28 Juli mendatang. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB