JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2026 bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF). Sebanyak 267 guru bersertifikat pendidik menerima tunjangan tersebut secara bertahap.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan TPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk tenaga pendidik non-ASN di lingkungan pesantren.
“Sesuai arahan Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Amien di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, guru memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan hak-hak guru dapat terpenuhi dengan baik.
Amien menambahkan, pencairan tunjangan profesi tersebut juga menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru di Indonesia. Kementerian Agama, kata dia, terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” kata Amien.
Ia menjelaskan, pencairan TPG bagi guru Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menyebut penerima TPG kali ini merupakan guru non-ASN pada SPM-PDF yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi.
“Total ada 267 guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang menerima TPG Triwulan I tahun ini,” ujar Basnang.
Basnang berharap tunjangan profesi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di lingkungan pesantren sekaligus memperkuat peran guru dalam membentuk karakter peserta didik. (ihd)














