JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Di tengah derasnya arus transformasi perdagangan digital, beredar kabar mengenai penutupan Tokopedia dan pengalihan layanan ke TikTok Shop. Informasi tersebut memantik perhatian publik, terutama jutaan konsumen yang masih terikat layanan berbayar di platform niaga elektronik tersebut.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan terus memantau perkembangan isu tersebut serta membuka ruang koordinasi dengan kementerian dan regulator terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen dalam perubahan lanskap ekosistem perdagangan digital nasional.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan, negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi konsumen, khususnya di sektor digital yang terus berkembang pesat. “Konsumen tidak boleh diam. Negara hadir melalui BPKN untuk memastikan hak-hak konsumen digital tetap terlindungi,” ujar Mufti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Perhatian BPKN tidak lepas dari fakta bahwa hingga kini masih banyak pengguna Tokopedia yang memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS. Layanan premium tersebut menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, hingga diskon eksklusif. Biaya langganannya berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 untuk masa enam bulan, atau lebih rendah pada periode promosi tertentu.
Menurut Mufti, setiap perubahan model bisnis, termasuk merger atau penutupan platform digital, tidak boleh mengorbankan hak konsumen, terutama mereka yang telah membayar layanan di muka. Karena itu, ia mengimbau para pelanggan untuk bersikap aktif dalam melindungi haknya.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain menyimpan bukti pembayaran serta detail langganan Tokopedia PLUS, memantau pengumuman resmi dari Tokopedia maupun TikTok Shop, serta segera mengajukan komplain tertulis apabila layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi. “Jika tidak ada penyelesaian yang adil, konsumen dapat melaporkannya ke BPKN atau lembaga perlindungan konsumen,” kata Mufti.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi. Dalam pandangan BPKN, penyedia platform memiliki sejumlah opsi penyelesaian yang dapat ditempuh.
Di antaranya, pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik, pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan, atau pemberian kompensasi tambahan berupa voucher, diskon eksklusif, maupun layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” ujar Mufti menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tokopedia maupun TikTok Shop terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut. (ihd)













