Terkait Pemerasan TKA, Moge Milik Mantan Stafsus Menaker Disita KPK

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yang saat ini menjadi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, terkait kasus dugaan pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). (KPK)

KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yang saat ini menjadi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, terkait kasus dugaan pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA). (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan sepeda motor gede (moge) milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyitaan dilakukan pada Senin (21/7/2025) dari saudara RYT, mantan staf khusus menteri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7). Sepeda motor itu telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Risharyudi, yang kini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2025 dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA.

RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing (TKA) dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tak terbit, perusahaan pengguna TKA terancam sanksi denda hingga Rp 1 juta per hari. Kondisi ini disebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang dari para pemohon.

KPK menduga praktik pemerasan serupa telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024). (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru