JENDELANUSANTARA.COM, Gaza – Tentara Israel diduga menerima perintah langsung dari komandan mereka untuk menembak warga Palestina yang tidak bersenjata di sekitar lokasi distribusi bantuan di Jalur Gaza. Informasi ini diungkapkan oleh surat kabar Haaretz, Jumat (27/6/2025), mengutip kesaksian seorang perwira militer Israel yang bertugas di lapangan.
Menurut laporan tersebut, para tentara di lapangan diperintahkan untuk melakukan penembakan, meskipun warga Palestina yang menjadi sasaran tidak menimbulkan ancaman dan hanya berada di titik pembagian bantuan. Salah seorang prajurit bahkan menyatakan bahwa militer Israel (IDF) telah sepenuhnya melanggar kode etik dalam operasinya di Gaza.
Menanggapi laporan itu, Jaksa Militer Agung Israel telah memerintahkan penyelidikan melalui Mekanisme Pencarian Fakta dan Penilaian Staf Umum IDF untuk menelaah dugaan pelanggaran hukum humaniter yang dilakukan oleh pasukan Israel.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) sebelumnya melaporkan bahwa sedikitnya 410 warga Gaza tewas sejak 27 Mei 2025 saat mencoba mengakses bantuan kemanusiaan dari Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF). Angka itu mencerminkan meningkatnya risiko bagi warga sipil yang mengandalkan distribusi bantuan di tengah konflik berkepanjangan.
Israel sendiri menolak bekerja sama dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). Pada Oktober 2024, Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah Israel dan daerah yang dikuasainya, menyusul tuduhan bahwa sejumlah staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada Oktober 2023.
Hingga kini, pemerintah Israel belum mengeluarkan tanggapan resmi terhadap temuan Haaretz dan laporan OHCHR tersebut. Namun, tekanan internasional terhadap kebijakan militer Israel di Gaza terus meningkat, termasuk desakan agar penyelidikan independen dilakukan atas kemungkinan pelanggaran hukum perang. (hdm/anadolu)













