Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil, Ngurus Dokumen Kependudukan Kini Bisa Sendiri

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM,  Jakarta — Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Inovasi digital yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri memungkinkan warga mencetak sendiri dokumen KK di rumah dengan proses yang sah dan legal secara hukum.

Layanan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Berikut ini beberapa poin penting terkait layanan cetak mandiri KK:

  • Pengajuan Daring:
    Warga cukup mengajukan permohonan pencetakan KK melalui aplikasi layanan kependudukan di masing-masing daerah.

  • Data yang Diperlukan:
    Pemohon wajib mencantumkan nomor ponsel serta alamat e-mail aktif sebagai sarana pengiriman dokumen.

  • Format Digital:
    Setelah proses verifikasi, Dukcapil akan mengirimkan dokumen KK dalam bentuk file PDF melalui e-mail dan SMS.

  • Legalitas Dokumen:
    File KK yang dikirim telah dilengkapi kode QR sebagai pengganti tanda tangan basah dan cap resmi instansi. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang terhubung dengan sistem nasional.

  • Pencetakan Mandiri:
    Warga dapat mencetak KK di atas kertas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram. Meski tanpa hologram atau kertas khusus, dokumen ini sah secara hukum.

  • Ciri KK Digital:
    KK versi terbaru tidak lagi menggunakan security printing, tanda tangan pejabat, atau cap dinas. Validitas dokumen hanya bergantung pada keberadaan dan keaslian kode QR.

Kepala Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dan memberi kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan data serta keabsahan dokumen.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan semangat digitalisasi birokrasi dan percepatan reformasi pelayanan publik di seluruh Indonesia. (imh)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru