KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap menjadi dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara sebagai bentuk pengakuan identitas oleh negara. Fungsinya tidak hanya sebagai penanda identitas, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, perbankan, pendidikan, hingga pemilu dan bantuan sosial.

Karena perannya yang krusial, KTP perlu dijaga dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak, pindah domisili, atau perubahan data, masyarakat tetap dapat mengurus penerbitan KTP baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketentuan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil yang hingga kini masih berlaku. Regulasi tersebut mengatur jenis layanan, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.

Syarat Membuat KTP Baru 2026

Berikut rincian syarat sesuai peruntukannya:

1. Penerbitan KTP Baru (Pemula)

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Penerbitan KTP karena Pindah Domisili

  • Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • KTP lama

3. Penerbitan KTP karena Perubahan Data

  • KTP lama
  • Dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta atau surat keterangan terkait)

4. Penerbitan KTP karena Rusak

  • KTP dalam kondisi rusak

5. Penerbitan KTP karena Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Cara Membuat KTP Baru 2026

Setelah memenuhi persyaratan, berikut tahapan pengurusannya:

1. Penerbitan KTP Baru (Pemula)

  • Mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Dukcapil memproses dan menerbitkan KTP

2. Penerbitan KTP karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, atau Hilang

  • Mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan:
    • SKP untuk pindah domisili
    • Dokumen perubahan data
    • KTP rusak (jika rusak)
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Dukcapil menarik KTP lama (jika ada perubahan data)
  • Dukcapil menerbitkan KTP baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP lama

Dengan memahami syarat dan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus KTP secara tepat dan sesuai aturan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses penerbitan berjalan lancar tanpa hambatan administratif. (ihd)

Berita Terkait

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru