Suami Pegawai KPK Terlibat Kasus Pemerasan K3, Lembaga Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pegawai di gedung KPK (jennus)

Ilustrasi - Pegawai di gedung KPK (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun salah satu tersangka merupakan suami dari pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025) malam, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sudah diperiksa dan hingga kini tidak terbukti terlibat. Namun, ia menyatakan sikap tegas lembaga antirasuah terhadap setiap pelanggaran hukum.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan merupakan suami pegawai KPK. Lembaga tidak akan menghentikan penyidikan perkara ini. Hal tersebut sebagai bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum,” kata Budi.

Menurut Budi, jika di kemudian hari ditemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pegawai KPK itu, lembaga tidak akan segan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

11 Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Mereka berasal dari jajaran pejabat Kemenaker, pihak swasta, hingga pejabat setingkat wakil menteri.

Para tersangka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022-2025).

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang).

  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025).

  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-2025).

  5. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret-Agustus 2025).

  6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021-Februari 2025).

  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.

  8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.

  9. Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia.

  10. Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia.

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

KPK menegaskan penindakan terhadap kasus ini akan terus berjalan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru