Safaruddin membuka dengan pertanyaan sederhana: sejak kapan Edy menjabat Kapolres Sleman. Jawaban “sejak Januari tahun lalu” menjadi pintu masuk menuju pertanyaan berikutnya —soal asesmen jabatan hingga penguasaan regulasi hukum pidana yang baru berlaku. Ketika ditanya nomor dan tahun KUHAP baru, jawaban Edy sempat keliru. Ia menyebut 2023, lalu mengoreksi menjadi 2025, sebelum akhirnya menyatakan regulasi itu berlaku awal 2026.
Kekeliruan itu membuat Safaruddin meninggikan nada. Ia menegaskan alasan interogasinya: ada pasal krusial dalam KUHP baru yang berkaitan langsung dengan kasus Hogi. Saat Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa, Edy justru mengaitkannya dengan restorative justice. Kesalahan itu memantik kemarahan Safaruddin.
“Pasal 34 bukan soal restorative justice,” ujar Safaruddin, sembari menyindir Kapolres yang datang ke Komisi III tanpa membawa kitab undang-undang. Ia lalu membacakan isi pasal tersebut dan menyatakan, seandainya ia masih menjabat kapolda, Edy akan dicopot karena salah menerapkan hukum.
Menurut Safaruddin, sejak awal perkara Hogi tak layak diproses pidana. Dalam konstruksi hukum pidana, tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri. Pelaku yang dikejar Hogi, kata dia, melakukan pencurian dengan kekerasan —kejahatan serius yang kerap melibatkan senjata tajam. “Yang tidak seimbang justru orang sipil yang mengejar pelaku curas,” ujarnya. Karena tersangka utama meninggal dunia, perkara seharusnya dihentikan demi hukum, bukan dialihkan ke skema restorative justice.
Nada kritik serupa datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai penetapan Hogi sebagai tersangka telah memicu kemarahan publik dan merugikan kredibilitas aparat penegak hukum. “Publik marah, kami juga marah,” katanya. Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mencari jalan keluar.
Ia mengungkap informasi soal permintaan “uang kerahiman” dari keluarga penjambret kepada keluarga korban. Bagi Habiburokhman, logika itu terbalik. Merujuk KUHAP baru, ia menegaskan perkara semacam ini dapat dihentikan demi hukum tanpa perlu restorative justice.
Habiburokhman juga menegur Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan penegakan hukum bukan soal “kasihan-kasihan”. Dalam KUHP baru, kata dia, penegak hukum justru diminta mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum. Kasus Hogi pun menjelma ujian dini penerapan KUHP dan KUHAP baru—sekaligus cermin kesiapan aparat memahami ruh perubahan hukum pidana nasional. (ihd)














