JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kembali bahwa pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak memerlukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kebijakan ini berlaku nasional dan berlandaskan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/2025), menyebutkan bahwa BPKB merupakan dokumen yang hanya digunakan satu kali sepanjang kepemilikan kendaraan tidak berpindah tangan.
“Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya.
Dua Opsi Pengesahan STNK Tahunan
Korlantas menyediakan dua mekanisme pengesahan STNK tahunan, yang keduanya tidak mensyaratkan BPKB:
Pelayanan manual di kantor Samsat.
Pelayanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Online Nasional).
Pada kedua mekanisme tersebut, masyarakat cukup membawa atau menyiapkan tiga dokumen: KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli. Aplikasi SIGNAL saat ini melayani pembayaran pajak dan pengesahan STNK hingga tahun keempat.
“Layanan digital disiapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean di Samsat. Pemilik kendaraan dapat mengurus pengesahan tahunan dari mana saja,” kata Wibowo.
Khusus Tahun Kelima: Wajib ke Samsat
Ketentuan berbeda berlaku saat kendaraan memasuki usia administrasi tahun kelima. Pada tahap ini, proses harus dilakukan secara manual di Samsat dengan membawa:
KTP asli
Surat kuasa (jika diwakilkan)
STNK
BPKB
Kendaraan fisik untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan. Ini penting untuk menjaga keabsahan data sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen,” kata Wibowo.
Dorongan Pemanfaatan Layanan Digital
Korlantas mengharapkan masyarakat semakin memahami alur pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan, serta memaksimalkan penggunaan layanan berbasis digital seperti SIGNAL.
“Kami ingin administrasi kendaraan semakin mudah, cepat, dan aman. Dengan SIGNAL, masyarakat bisa memangkas waktu antre dan tetap mendapatkan legalitas kendaraan secara resmi,” ucapnya.
Korlantas menegaskan bahwa kejelasan prosedur ini diharapkan mengurangi kebingungan di lapangan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di seluruh daerah. (ihd)














