Sprinlidik Harun Masiku Bocor ke Kader PDIP, Penyelidik KPK Mengaku Tak Tahu

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus Harun Masiku pernah beredar di ruang publik pada 2020 dan diperlihatkan oleh salah seorang kader PDI Perjuangan. Padahal, menurut kesaksian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dokumen itu seharusnya berada dalam pengawasannya.

Hal tersebut disampaikan Arif dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/5/2025). Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto duduk sebagai terdakwa.

“Sprinlidik itu saya bawa sendiri, saya simpan dalam map transparan dan selalu saya taruh di mobil, di depan saya, karena saya duduk di belakang sopir,” kata Arif di hadapan majelis hakim.

Namun, menurut Arif, sprinlidik itu pernah terlihat berada di atas meja saat terjadi pengamanan oleh tim KPK lainnya. Tim tersebut, lanjut Arif, kini tak lagi berada di lembaga antirasuah itu.

Setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan, Arif menyebut ada tayangan yang memperlihatkan seorang kader PDI-P mengibas-ngibaskan dokumen sprinlidik Harun Masiku di sebuah acara talkshow. Ia mengenali dokumen tersebut dari kemasan plastik yang masih tercantum merek, identik dengan miliknya.

Perintangan penyidikan

Dalam perkara ini, Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I oleh Harun Masiku. Perintangan itu diduga dilakukan pada rentang waktu 2019–2024.

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyembunyikan alat bukti, termasuk dengan merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air. Tindakan itu dilakukan setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Tak hanya itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan caleg terpilih dari PDI-P, Riezky Aprilia.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 dan 55 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut. (ihd)

Berita Terkait

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya
Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:43 WIB

OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap

Berita Terbaru