Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sembilan provinsi di Indonesia serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak bagi pemilik kendaraan di masing-masing wilayah.

Melalui informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah provinsi-provinsi yang mengadakan pemutihan pajak:

  1. Kepulauan Riau: Pemerintah Kepulauan Riau mengadakan pemutihan melalui Bapenda Kepri mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Keringanan meliputi diskon 50 persen pokok tunggakan PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ serta BBNKB-II.
  2. Bengkulu: Berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024, pemutihan di Bengkulu memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB serta BBNKB-II.
  3. Jakarta: Program yang berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024 ini memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB-II.
  4. Aceh: Pemutihan di Aceh menjadi yang terlama, berlangsung sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
  5. D.I Yogyakarta: Melalui program ‘Bebas Denda’ yang berlaku hingga 31 Agustus 2024, DIY memberikan diskon 50 persen tunggakan PKB serta cashback bagi pembayaran non-tunai.
  6. Jawa Tengah: Pemutihan di Jateng berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024 dengan berbagai jadwal keringanan seperti bebas BBNKB-II dan pajak progresif.
  7. Jawa Timur: Pemutihan yang dimulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini meliputi pembebasan BBNKB-II dan denda PKB.
  8. Kalimantan Barat: Mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024, program di Kalbar mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB-II, dan pajak progresif, serta diskon pokok pajak bagi kendaraan roda 2 dan 3.
  9. Kalimantan Tengah: Pemutihan di Kalteng berlangsung dari 11 Mei hingga 31 Agustus 2024, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB-II.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait

Gelar Pengukuhan Saat Demo Besar 27 Agustus, SMSI Tegaskan Tak Ada Motif Politik
Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Penegakan Hukum Diminta Dipercepat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Rorotan, Warga Antusias Ikuti Lomba Kemerdekaan
Hadiri Silaturahmi Kontingen Jamnas Gorontalo, Harris Bobihoe Dorong Generasi Muda Berkarakter
Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Soroti Kewenangan Pengadilan hingga Potensi Pemborosan Uang Negara
Pramono Segera Putuskan Usulan Hapus Jalur Sepeda Warisan Anies di Jakarta 
Prof Indira: Meritokrasi Ombudsman Tak Cukup Diukur dari Nomor Urut

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Gelar Pengukuhan Saat Demo Besar 27 Agustus, SMSI Tegaskan Tak Ada Motif Politik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Penegakan Hukum Diminta Dipercepat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:01 WIB

BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Rorotan, Warga Antusias Ikuti Lomba Kemerdekaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Hadiri Silaturahmi Kontingen Jamnas Gorontalo, Harris Bobihoe Dorong Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru