Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sembilan provinsi di Indonesia serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak bagi pemilik kendaraan di masing-masing wilayah.

Melalui informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah provinsi-provinsi yang mengadakan pemutihan pajak:

  1. Kepulauan Riau: Pemerintah Kepulauan Riau mengadakan pemutihan melalui Bapenda Kepri mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Keringanan meliputi diskon 50 persen pokok tunggakan PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ serta BBNKB-II.
  2. Bengkulu: Berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024, pemutihan di Bengkulu memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB serta BBNKB-II.
  3. Jakarta: Program yang berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024 ini memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB-II.
  4. Aceh: Pemutihan di Aceh menjadi yang terlama, berlangsung sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
  5. D.I Yogyakarta: Melalui program ‘Bebas Denda’ yang berlaku hingga 31 Agustus 2024, DIY memberikan diskon 50 persen tunggakan PKB serta cashback bagi pembayaran non-tunai.
  6. Jawa Tengah: Pemutihan di Jateng berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024 dengan berbagai jadwal keringanan seperti bebas BBNKB-II dan pajak progresif.
  7. Jawa Timur: Pemutihan yang dimulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini meliputi pembebasan BBNKB-II dan denda PKB.
  8. Kalimantan Barat: Mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024, program di Kalbar mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB-II, dan pajak progresif, serta diskon pokok pajak bagi kendaraan roda 2 dan 3.
  9. Kalimantan Tengah: Pemutihan di Kalteng berlangsung dari 11 Mei hingga 31 Agustus 2024, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB-II.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri
PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan
Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba
Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan
Penegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan
Formabes Laporkan Dugaan Pelanggaran Digital, Minta Komdigi Periksa Aplikasi Live Streaming
PDI Perjuangan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha
Tri Adhianto: Warta Kota Awards 2026 Menjadi Pelecut Kinerja Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:19 WIB

Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:06 WIB

PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:06 WIB

Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:42 WIB

Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:01 WIB

Penegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan

Berita Terbaru