JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan mendesak aparat berwenang mengusut secara menyeluruh, transparan dan independen kasus meninggalnya dr. Icha. Peristiwa tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Prof. (HC) Dr.dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, AAK, mengatakan kepergian dr. Icha tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga menjadi peringatan bahwa tenaga kesehatan masih menghadapi berbagai tekanan di luar risiko profesinya.
“dr. Icha berhasil menyelamatkan nyawa pasien akibat bisa dari mulut ular, tetapi nyawanya sendiri tidak terselamatkan dari bisa yang keluar dari mulut manusia,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/7/2026).
Menurut Ribka, kalimat tersebut merupakan metafora yang menggambarkan bahwa ancaman terhadap tenaga kesehatan tidak selalu datang dari kondisi medis yang mereka hadapi, tetapi juga dapat berasal dari tekanan psikologis, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun hilangnya empati.
Ia menegaskan PDI Perjuangan memandang kasus meninggalnya dr. Icha tidak boleh dipersempit sebagai persoalan individu semata. Peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan bagi dokter, perawat dan seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan tugas kemanusiaan.
Untuk itu, DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta pengusutan secara menyeluruh, transparan dan independen terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, meminta penegakan kode etik serta evaluasi apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik atau pihak manapun, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketiga, mendesak pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan, termasuk memperkuat mekanisme pelaporan intimidasi, pendampingan hukum, layanan kesehatan mental, serta menjamin tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan nonmedis.
“Bagi PDI Perjuangan, negara yang berkeadilan adalah negara yang tidak hanya menuntut pengabdian tenaga kesehatan, tetapi juga wajib hadir memberikan perlindungan ketika mereka menghadapi risiko dalam menjalankan tugas kemanusiaan,” kata Ribka.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan agar keselamatan tenaga kesehatan ditempatkan sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan masyarakat.
“Semoga kepergian dr. Icha menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan rakyat. Tidak boleh ada lagi dokter, perawat, ataupun tenaga kesehatan lain yang kehilangan rasa aman hanya karena menjalankan profesinya secara profesional,” tandasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














