JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait dinamika informasi dan isu yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polri.
“Penggeledahan yang saat ini tengah berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian. Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk terkait objek penggeledahan, status barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta publik tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.(lsi)
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung














