Sekretaris MA Nurhadi Kembali Disidang, Dugaan Cuci Uang Rp35,726 Miliar

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi. (Jennus)

Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Berkas perkara telah didaftarkan dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebutkan, Ketua PN telah menunjuk tiga hakim untuk memimpin jalannya persidangan. “Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Majelis hakim akan dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana akan digelar Selasa (18/11) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Berawal dari Kasus Suap di MA

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Dalam perkara pokoknya, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021.

Nurhadi terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang itu terkait pengurusan perkara di MA sepanjang 2011–2016.

Selain itu, penyidik KPK menelusuri aliran dana gratifikasi yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang sebelumnya juga telah divonis dalam kasus suap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Rangkaian Suap dan Pengaruh Kekuasaan

Dalam perkara Lippo Group, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Ia terbukti menyuap panitera Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp877 juta) untuk mengurus dua perkara bisnis di PN Jakarta Pusat.

Suap itu bertujuan menunda pelaksanaan aanmaning dalam perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) serta menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) yang telah melewati batas waktu hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Eddy Sindoro sempat menemui Nurhadi untuk menanyakan kelanjutan berkas perkara tersebut. Nurhadi bahkan disebut menghubungi Edy Nasution untuk mempercepat proses pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK).

Sidang TPPU yang segera dimulai ini akan menjadi babak baru bagi mantan pejabat tinggi lembaga peradilan tersebut, sekaligus membuka kembali catatan panjang praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Mahkamah Agung. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru