JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan kesiapan menghadapi potensi gugatan hukum dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, kemungkinan gugatan merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari langkah penertiban yang ditempuh pemerintah. Menurut dia, pencabutan izin dilakukan berdasarkan aturan yang sah dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban konstitusional negara.
“Pemerintah cukup siap. Langkah penegakan hukum ini merupakan konsekuensi dari penataan dan pengelolaan sumber daya alam kehutanan, sekaligus penegasan eksistensi negara dalam menegakkan aturan,” ujar Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2926).
Barita menegaskan, seluruh proses penertiban dan pencabutan perizinan telah dilandasi regulasi yang jelas. Karena itu, jika dibawa ke ranah hukum, pemerintah siap mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Sebanyak 22 pemegang PBPH itu antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh. Di Sumatera Utara, perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Adapun perusahaan di Sumatera Barat yang masuk daftar pencabutan izin PBPH, antara lain PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Sementara itu, enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang izinnya dicabut, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat. (ihd)














