Satgas Pangan Temukan Pelanggaran pada Beras Sania, Jelita, dan Setra Ramos

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pangan Polri menemukan tiga
produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. (Jennus)

Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Satuan Tugas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. Ketiganya memasarkan beras dengan merek-merek terkenal yang beredar luas di pasar.

Produsen tersebut yakni PT PIM, PT FS, dan sebuah toko berinisial SY. Ketiganya disebut memproduksi beras dengan merek dagang seperti Sania, Jelita, Anak Kembar, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, serta Setra Pulen.

“Ketiganya memproduksi beras tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label. Ini hasil penyelidikan kami setelah menerima aduan dari Menteri Pertanian,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, Kamis (24/7/2025), di Jakarta.

Laporan tersebut berasal dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mendapati anomali mutu dan harga beras di lapangan. Satgas Pangan lalu menyisir 212 merek beras melalui pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern serta uji laboratorium terhadap sampel beras.

Hasil uji menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu pada produk dari tiga produsen. Penelusuran dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, serta gudang PT PIM di Serang, Banten. Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur juga turut diperiksa.

Modus operandi yang ditemukan, menurut Helfi, yakni pemrosesan beras premium menggunakan teknologi tradisional maupun modern, namun mutu tidak sesuai standar kemasan. Penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 201 ton beras dari berbagai lokasi, termasuk 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram.

Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran beras dan komoditas pangan lain yang tak sesuai mutu akan terus kami lanjutkan,” ujar Helfi. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru