Satgas Pangan Temukan Pelanggaran pada Beras Sania, Jelita, dan Setra Ramos

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pangan Polri menemukan tiga
produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. (Jennus)

Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Satuan Tugas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. Ketiganya memasarkan beras dengan merek-merek terkenal yang beredar luas di pasar.

Produsen tersebut yakni PT PIM, PT FS, dan sebuah toko berinisial SY. Ketiganya disebut memproduksi beras dengan merek dagang seperti Sania, Jelita, Anak Kembar, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, serta Setra Pulen.

“Ketiganya memproduksi beras tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label. Ini hasil penyelidikan kami setelah menerima aduan dari Menteri Pertanian,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, Kamis (24/7/2025), di Jakarta.

Laporan tersebut berasal dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mendapati anomali mutu dan harga beras di lapangan. Satgas Pangan lalu menyisir 212 merek beras melalui pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern serta uji laboratorium terhadap sampel beras.

Hasil uji menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu pada produk dari tiga produsen. Penelusuran dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, serta gudang PT PIM di Serang, Banten. Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur juga turut diperiksa.

Modus operandi yang ditemukan, menurut Helfi, yakni pemrosesan beras premium menggunakan teknologi tradisional maupun modern, namun mutu tidak sesuai standar kemasan. Penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 201 ton beras dari berbagai lokasi, termasuk 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram.

Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran beras dan komoditas pangan lain yang tak sesuai mutu akan terus kami lanjutkan,” ujar Helfi. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru