Satgas Pangan Temukan Pelanggaran pada Beras Sania, Jelita, dan Setra Ramos

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pangan Polri menemukan tiga
produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. (Jennus)

Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Satuan Tugas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras premium yang diduga melanggar ketentuan mutu produk sebagaimana tertera dalam label kemasan. Ketiganya memasarkan beras dengan merek-merek terkenal yang beredar luas di pasar.

Produsen tersebut yakni PT PIM, PT FS, dan sebuah toko berinisial SY. Ketiganya disebut memproduksi beras dengan merek dagang seperti Sania, Jelita, Anak Kembar, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, serta Setra Pulen.

“Ketiganya memproduksi beras tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label. Ini hasil penyelidikan kami setelah menerima aduan dari Menteri Pertanian,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, Kamis (24/7/2025), di Jakarta.

Laporan tersebut berasal dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mendapati anomali mutu dan harga beras di lapangan. Satgas Pangan lalu menyisir 212 merek beras melalui pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern serta uji laboratorium terhadap sampel beras.

Hasil uji menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu pada produk dari tiga produsen. Penelusuran dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, serta gudang PT PIM di Serang, Banten. Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur juga turut diperiksa.

Modus operandi yang ditemukan, menurut Helfi, yakni pemrosesan beras premium menggunakan teknologi tradisional maupun modern, namun mutu tidak sesuai standar kemasan. Penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 201 ton beras dari berbagai lokasi, termasuk 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram.

Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran beras dan komoditas pangan lain yang tak sesuai mutu akan terus kami lanjutkan,” ujar Helfi. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru