JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Satgas Pangan Polri mulai menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan adanya 212 produsen beras nakal. Pada Kamis (10/7/2025), empat produsen beras dipanggil dan diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan awal.
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Sabtu (12/7/2025). Empat produsen beras yang telah diperiksa diketahui berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun, ia belum membeberkan substansi pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menyampaikan bahwa dari total 212 produsen yang diduga melakukan pelanggaran, sebanyak 10 di antaranya sudah menjalani pemeriksaan oleh Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan manipulasi mutu dan label pada kemasan beras yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya—baik dari sisi volume, kualitas, maupun kejelasan informasi. Laporan resmi telah disampaikan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
“Ini saat yang tepat untuk membongkar praktik curang karena stok beras nasional dalam kondisi melimpah, mencapai 4,2 juta ton,” ujar Amran. Ia menambahkan bahwa kondisi stok yang stabil membuat intervensi penindakan tidak mengganggu pasokan di pasar.
Menurut Amran, pengawasan dan penindakan terhadap produsen yang nakal ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada konsumen serta bentuk perlindungan bagi petani dan pelaku usaha yang jujur.
“Kalau stok sedikit, kita pasti akan sulit bergerak karena risikonya bisa memukul balik pasar. Tapi sekarang produksi kita tinggi, ini kesempatan emas,” katanya.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menciptakan iklim tata niaga beras yang lebih sehat dan adil, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pangan. (ihd)














