Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) sore. Dari hasil operasi di lantai 20 apartemen, petugas menyita sabu cair dan padat seberat satu kilogram, beserta bahan kimia dan peralatan produksi.
“Dalam enam bulan terakhir, rumah produksi ini sudah menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 miliar. Dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil kami tangkap,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Tangerang, Sabtu.
Menurut Suyudi, kedua pelaku memiliki peran berbeda. IM, yang diketahui residivis kasus serupa, berperan sebagai “koki” atau pembuat sabu. Sedangkan DF berperan sebagai pemasar yang mengedarkan sabu hasil olahan melalui media sosial dan sistem tempel.
“Pemasaran dilakukan lewat ponsel. Mereka bertransaksi dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu, sementara pembeli mengambilnya sesuai kesepakatan. Ada juga yang diserahkan langsung,” jelas Suyudi.
BNN mengungkapkan, pelaku memperoleh bahan baku dengan mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan satu kilogram ephedrine murni, bahan dasar sabu.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kedua lembaga melakukan observasi selama beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.
Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal pidana mati,” tegas Suyudi. (ihd)














