Rumah Produksi Narkoba: Modal Obat Asma, 6 Bulan Untung 1 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (18/10/2025). (Jennus)

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (18/10/2025). (Jennus)

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) sore. Dari hasil operasi di lantai 20 apartemen, petugas menyita sabu cair dan padat seberat satu kilogram, beserta bahan kimia dan peralatan produksi.

“Dalam enam bulan terakhir, rumah produksi ini sudah menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 miliar. Dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil kami tangkap,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Tangerang, Sabtu.

Menurut Suyudi, kedua pelaku memiliki peran berbeda. IM, yang diketahui residivis kasus serupa, berperan sebagai “koki” atau pembuat sabu. Sedangkan DF berperan sebagai pemasar yang mengedarkan sabu hasil olahan melalui media sosial dan sistem tempel.

“Pemasaran dilakukan lewat ponsel. Mereka bertransaksi dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu, sementara pembeli mengambilnya sesuai kesepakatan. Ada juga yang diserahkan langsung,” jelas Suyudi.

BNN mengungkapkan, pelaku memperoleh bahan baku dengan mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan satu kilogram ephedrine murni, bahan dasar sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kedua lembaga melakukan observasi selama beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.

Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal pidana mati,” tegas Suyudi. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru