Rp195,2 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank, Purbaya Minta Pemda Segera Belanjakan

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Jennus)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah daerah masih menyimpan dana sebesar Rp195,2 triliun di perbankan hingga akhir Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat belanja agar dana tersebut segera berputar dan memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian masyarakat.

Purbaya mengatakan, dana yang terlalu lama tersimpan di perbankan tidak akan memberikan manfaat ekonomi secara maksimal. Padahal, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

”Tolong dipesankan ke daerah, jangan kebanyakan menaruh uang di perbankan karena dampak ke ekonominya menjadi tidak terlalu terasa,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Purbaya, persoalan bukan semata-mata mengenai besarnya saldo kas pemerintah daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran yang telah disediakan dapat segera dieksekusi melalui program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

”Harusnya mereka optimalkan uangnya. Setiap rupiah yang kita salurkan ke daerah dampaknya optimal ke perekonomian,” katanya.

Dana daerah yang tersimpan di perbankan menjadi perhatian pemerintah karena belanja pemerintah merupakan salah satu penggerak aktivitas ekonomi. Ketika belanja tertunda, manfaat anggaran terhadap masyarakat, dunia usaha, dan kegiatan ekonomi lokal juga ikut tertunda.

Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan. Percepatan tersebut tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian, tetapi memastikan anggaran direalisasikan sesuai perencanaan, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.

Purbaya menyampaikan, kondisi keuangan pemerintah daerah hingga 31 Agustus 2026 secara umum masih cukup baik. Namun, besarnya dana yang tersimpan di perbankan menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah.

Pemerintah pusat, di sisi lain, tetap meningkatkan dukungan fiskal kepada daerah. Alokasi transfer ke daerah (TKD) pada 2027 direncanakan mencapai Rp735 triliun, naik Rp42 triliun atau 6,06 persen dibandingkan pagu awal TKD 2026 sebesar Rp696,89 triliun.

Kenaikan TKD tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menempatkan daerah sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan. Dana yang ditransfer diharapkan tidak berhenti sebagai saldo kas, tetapi segera dikonversi menjadi kegiatan yang berdampak pada masyarakat.

Purbaya juga mengingatkan bahwa dukungan pemerintah kepada daerah tidak hanya dapat dilihat dari besaran TKD. Belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah juga terus meningkat.

Pada 2027, belanja pemerintah pusat yang dinikmati masyarakat di daerah diperkirakan mencapai Rp1.445 triliun, naik sekitar Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.300 triliun.

Dengan memperhitungkan belanja pemerintah pusat tersebut, Purbaya menilai aliran anggaran ke daerah secara keseluruhan tidak mengalami penurunan. Bahkan, dukungan fiskal yang manfaatnya dirasakan masyarakat daerah terus diperbesar.

”Tahun lalu ketika belanja ke daerah dikurangi Rp200 triliun, sebenarnya belanja pusat yang dinikmati daerah naik Rp400 triliun,” ujarnya.

Tahun ini, lanjut Purbaya, belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan daerah kembali dinaikkan Rp85 triliun. Dengan demikian, ukuran dukungan fiskal terhadap daerah tidak semata-mata ditentukan oleh angka TKD.

”Jadi secara total nett-nya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang,” katanya.

Persoalannya kini adalah bagaimana pemerintah daerah mengubah dukungan fiskal tersebut menjadi belanja yang produktif. Dana yang tersedia perlu diarahkan pada program yang memperkuat perekonomian lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar.

Besarnya saldo kas daerah, dengan demikian, tidak selalu menunjukkan keberhasilan pengelolaan keuangan apabila dana tersebut belum digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan. Pemerintah daerah dituntut menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal dan kecepatan realisasi anggaran.

Pesan Purbaya menjadi semakin relevan di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja negara. Dana publik yang cepat dan tepat sasaran dibelanjakan akan memiliki efek berantai lebih besar dibandingkan dana yang terlalu lama mengendap di perbankan. (ihd)

Berita Terkait

Purbaya Dukung Perluasan Papan Digital di Sekolah, Idealnya Satu Kelas Satu IFP
Pembatasan Pertalite Dilakukan Bertahap, Menkeu Bidik Kelompok Mampu
ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Setelah Harga Minyak Dunia Normal
Rupiah Menguat, Pasar Sambut Positif Kabar Kesepakatan AS-Iran Akhiri Konflik
Menkeu Bidik Investor China dan Inggris, Surat Utang Jadi Sumber Pembiayaan Baru
Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun, Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026
Pesan Purbaya untuk Penerima LPDP: Jaga Etika, Keluarga Harus Kembalikan Dana
Purbaya Perketat Pembenahan Pajak, Bidik Rasio Perpajakan 12 Persen

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:31 WIB

Rp195,2 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank, Purbaya Minta Pemda Segera Belanjakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Purbaya Dukung Perluasan Papan Digital di Sekolah, Idealnya Satu Kelas Satu IFP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pembatasan Pertalite Dilakukan Bertahap, Menkeu Bidik Kelompok Mampu

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:31 WIB

ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Setelah Harga Minyak Dunia Normal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:13 WIB

Rupiah Menguat, Pasar Sambut Positif Kabar Kesepakatan AS-Iran Akhiri Konflik

Berita Terbaru