Restorative Justice Masuk KUHAP Baru, Sembilan Tindak Pidana Tetap Dikecualikan

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif resmi masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan. Aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan melalui kesepakatan antara korban dan pelaku. Namun, penerapannya dibatasi secara ketat dan tidak berlaku untuk sejumlah jenis tindak pidana berat.

Komisi III DPR RI sebagai penyusun regulasi menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam dokumen KUHAP baru yang diunggah di situs resmi DPR RI, Kamis, tercantum bahwa pemaafan korban kini dapat menghentikan proses hukum, selama seluruh tahapan dilakukan tanpa tekanan maupun kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2).

Aturan baru itu membolehkan restorative justice ditempuh jika memenuhi paling tidak satu dari tiga syarat di Pasal 80, meliputi ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori III, tindak pidana dilakukan pertama kali, dan bukan pengulangan tindak pidana—kecuali perkara denda atau kealpaan.

Meski demikian, KUHAP baru secara tegas mengecualikan sembilan kategori tindak pidana dari mekanisme ini. Termasuk di antaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan masyarakat, serta narkotika—kecuali untuk pengguna atau penyalahguna.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa seluruh proses restorative justice wajib berada dalam pengawasan pengadilan dan memerlukan penetapan resmi dari hakim.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (19/11) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan. “Apakah dapat disetujui? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung disambut persetujuan anggota dewan yang hadir setelah seluruh fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru