JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) memastikan tiga hakim yang memeriksa dan memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara korupsi importasi gula telah memenuhi seluruh syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat jumpa pers di Media Center MA, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas laporan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong terhadap tiga hakim yang menangani perkara tersebut: Dennie Arsan Fatrika (hakim ketua), serta Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah (hakim anggota).
Yanto menegaskan bahwa sesuai Pasal 11 Huruf E dan Pasal 12 Huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, syarat sebagai hakim tipikor mencakup kepemilikan sertifikat khusus. “Baik hakim karier maupun ad hoc wajib memiliki sertifikat tersebut,” kata Yanto.
Komitmen Evaluasi
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim tersebut ke MA. Ia menyatakan laporan itu bertujuan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
“Pak Tom tidak berhenti setelah menerima abolisi. Beliau ingin koreksi dilakukan agar keadilan tetap menjadi dasar dalam proses hukum di negeri ini,” ucap Zaid.
Ia menambahkan, selama persidangan, terdapat hakim yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. “Klien kami seolah sudah dianggap bersalah, tinggal dicari alat buktinya,” ujar dia.
Selain ke MA, laporan juga direncanakan dilayangkan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Latar Belakang Perkara
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Putusan menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp194,72 miliar.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rutan Cipinang pukul 22.05 WIB usai Keputusan Presiden tentang abolisi disampaikan kejaksaan pada malam harinya. (ihd)














