Ramai Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Penjelasan BKN

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Topik ini bahkan masuk daftar pencarian terpopuler Google Trends pada Selasa (8/4/2025). Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji tersebut.

Tren pencarian terkait kenaikan gaji PNS mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus berlanjut hingga malam hari. Puncaknya, topik ini bertahan di posisi atas pencarian Google pada Selasa pagi. Namun, belum ada dasar hukum terbaru yang mengatur perubahan gaji PNS di tahun ini.

Penjelasan Resmi BKN:

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menyampaikan hal berikut:

  • Belum ada pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.

  • Ketentuan gaji saat ini masih mengacu pada:

    • PP Nomor 5 Tahun 2024

    • Perpres Nomor 10 Tahun 2024

  • Kenaikan gaji PNS hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

  • BKN akan menyampaikan kepada publik jika ada regulasi baru terkait kebijakan penggajian ASN.

Gaji PNS Masih Berlaku Sesuai PP No 5/2024

Gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada awal 2024 sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Adapun rincian gaji PNS sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I:

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji PNS menjadi perhatian luas masyarakat, hingga kini belum ada kepastian kebijakan baru dari pemerintah terkait hal tersebut. Pemerintah masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru