JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Keputusan Presiden yang menetapkan pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat. Ia menyebut lembaganya akan segera memproses langkah administratif untuk pembebasan Ira serta dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiga nama tersebut sebelumnya merupakan bagian dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam penyidikan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. Satu tersangka lain adalah pemilik PT JN, Adjie.
Setelah proses penyidikan, KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum. Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menolak tudingan merugikan negara dan menyatakan akuisisi tersebut justru menguntungkan karena menghadirkan 53 kapal lengkap dengan izin operasi.
Namun, majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, serta pidana 4 tahun kepada Yusuf dan Harry. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Situasi kemudian berbalik pada 25 November 2025 ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa lainnya. Dengan diterimanya Keppres tersebut oleh KPK, proses pembebasan kini tinggal menunggu langkah administratif lanjutan. (ihd)














