JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi diproyeksikan segera menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut Soesilo, rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua terdakwa lain: Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4–4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta–Rp500 juta.
Rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco seusai mendampingi Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan. Soesilo menyatakan apresiasi atas keputusan itu karena menilai kliennya mengalami kekeliruan hukum.
“Rehabilitasi mengembalikan hak asasi seseorang. Artinya, klien saya kembali menjadi manusia bebas karena ada kekeliruan dalam proses hukum tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan akhir dari suatu proses peradilan yang memulihkan martabat dan kedudukan seseorang.
Soesilo menyebut rehabilitasi tidak hanya berlaku pada putusan bebas atau lepas, tetapi dapat diberikan melalui hak prerogatif presiden. “Ini langsung pemulihan oleh presiden. Dengan demikian, Bu Ira dan kawan-kawan kembali seperti semula,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya segera menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan surat rehabilitasi telah diterima agar proses pembebasan dapat dilakukan secepatnya. Hingga tadi malam, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terkait surat tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu diputus oleh ketua majelis Sunoto, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tersebut tidak bulat karena Sunoto menyampaikan dissenting opinion.
Dalam pandangan berbeda itu, Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Ia berpendapat tindakan akuisisi yang dilakukan Ira dkk dilindungi oleh prinsip business judgment rule (BJR), sehingga seharusnya perkara diselesaikan melalui jalur perdata.
Rehabilitasi terhadap terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP yang menegaskan bahwa pemulihan diberikan bila seseorang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kesalahan penerapan hukum. Pasal 97 ayat (1) KUHAP juga menetapkan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi bila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan berkekuatan tetap.
Dengan rehabilitasi presiden tersebut, proses pemulihan hak ketiga terdakwa kini memasuki tahap eksekusi, menunggu tindak lanjut resmi dari KPK. (ihd)














