JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Sidang praperadilan tersebut digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada mantan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo itu dinyatakan sah secara hukum.
Dukungan Amicus Curiae
Selama proses praperadilan, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung, menyampaikan pandangan hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Dalam berkas yang diserahkan kepada majelis, para amici menilai bahwa mekanisme praperadilan di Indonesia kerap menyimpang dari fungsinya sebagai alat kontrol terhadap kewenangan penyidik.
Mereka juga menyoroti bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap belum cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada reasonable suspicion, bukan dugaan yang lemah,” demikian salah satu poin pendapat hukum para amici.
Mereka juga menegaskan bahwa beban pembuktian semestinya berada pada pihak termohon, yakni penyidik Kejagung.
Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini terkait proyek pengadaan Chromebook yang berlangsung sepanjang 2019–2022.
Menurut penyidik, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat TIK, padahal proses pengadaan belum dimulai secara resmi. Langkah itu dinilai menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Atas dugaan tersebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ihd)














