Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup disertai pemecatan dari dinas kemiliteran terhadap prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), jurnalis media daring lokal asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan seluruh pembelaan terdakwa ditolak. “Tidak ada satu pun pembelaan terdakwa yang relevan dan patut dipertimbangkan,” ujar Arie dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025).

Majelis menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai dasar prajurit dan telah mencoreng kehormatan institusi TNI AL. Jumran dianggap merancang pembunuhan secara sistematis, mulai dari pengaturan pertemuan, rekayasa jadwal dinas, hingga upaya membuat seolah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Jika dipertahankan di institusi, terdakwa dapat merusak citra dan wibawa TNI. Tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga disiplin dan kehormatan korps,” lanjut hakim Arie.

Vonis tersebut menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan. Hakim menyebut perbuatan terdakwa melukai prinsip Sapta Marga dan semangat kedekatan TNI dengan rakyat.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Semula diduga korban kecelakaan tunggal, namun hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam di leher, dan ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.

Juwita diketahui sebagai jurnalis berstatus wartawan muda yang telah lulus uji kompetensi wartawan. Ia bekerja di salah satu media daring lokal dan aktif meliput berbagai isu daerah di Kalimantan Selatan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat terhadap militer. “TNI berasal dari rakyat, berjuang untuk rakyat, dan tidak sepatutnya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” kata Arie.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran hukum oleh anggota militer akan ditindak secara profesional dan transparan. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru