Polri Usut Penebangan Liar Pemicu Banjir Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, setelah banjir besar di wilayah tersebut menyeret kayu gelondongan dalam jumlah signifikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu asal material kayu yang dikhawatirkan memperparah dampak bencana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni menyebut, temuan awal mengindikasikan adanya aktivitas illegal logging serta pembukaan lahan oleh masyarakat.

“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas penebangan liar dan land clearing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa praktik penebangan dilakukan dengan pola panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan seperti rakit saat debit air naik.

Dalam proses pembukaan lahan, batang-batang besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus. Sebagian besar kegiatan tersebut, menurut Polri, tidak mengantongi izin resmi.

Ia menambahkan, penebangan yang terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang umumnya tidak terdaftar dan tidak menggunakan jenis kayu keras.

Seiring temuan ini, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk memperluas penyelidikan di wilayah setempat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aktivitas penebangan ilegal di area hulu sungai.

Bareskrim Polri bekerja bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan jejak peredaran kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru