JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, setelah banjir besar di wilayah tersebut menyeret kayu gelondongan dalam jumlah signifikan.
Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu asal material kayu yang dikhawatirkan memperparah dampak bencana.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni menyebut, temuan awal mengindikasikan adanya aktivitas illegal logging serta pembukaan lahan oleh masyarakat.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas penebangan liar dan land clearing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Irhamni menjelaskan bahwa praktik penebangan dilakukan dengan pola panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan seperti rakit saat debit air naik.
Dalam proses pembukaan lahan, batang-batang besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus. Sebagian besar kegiatan tersebut, menurut Polri, tidak mengantongi izin resmi.
Ia menambahkan, penebangan yang terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang umumnya tidak terdaftar dan tidak menggunakan jenis kayu keras.
Seiring temuan ini, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk memperluas penyelidikan di wilayah setempat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aktivitas penebangan ilegal di area hulu sungai.
Bareskrim Polri bekerja bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan jejak peredaran kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ihd)














